MAKNA MASYARAKAT MADANI




Dalam mendefenisikan tema masyarakat madani sangat bergantung pada kondisi sosio kultural suatu bangsa, karena bagaimanapun konsep masyarakat madani merupakan bangunan konsep yang lahir dari sejarah pergaulan bangsa Eropa Barat.

Zbiqniew Ran mendefenisikan masyarakat madani, dengan latar belakang kaitannya pada kawasan Eropa Timur dan Uni Soviet, ia mengatakan bahwa yang dimakud dengan masyarakat madani adalah merupakan suatu masyarakat yang berkembang dari sejarah, yang mengendalikan ruang dimana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung, bersaing satu sama lain guna mencapai nilai – nilai yang mereka yakini. Ruang ini timbul diantara hubungan – hubungan yang merupakan hasil komitmen keluarga dan hubungan – hubungan yang menyangkut kewajiban mereka terhadap negara. Oleh karenanya, maka yang dimaksud masyarakat madani adalah sebuah ruang yang bebas dari pengaruh keluarga dan kekuasaan negara, dan pengaruh kekuasaan keluarga dan negara dalam masyarakat madani ini diekspresikan dalam gambar ciri – cirinya, yakni individualisme, pasar (market)  dan pluralisme. Batasan yang dikemukakan oleh RAU ini menekankan pada adanya ruang hidup dalam kehidupan sehari – hari serta memberikan integrasi sistem nilai yang harus ada dalam masyarakat madani, yakni individualisme pasar (market) dan pluralisme.
Dan ada juga konsep yang dikemukakan oleh Kim Sunhuhyuk dalam konteks Korea Selatan, ia menyatakan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah suatu satuan yang terdiri dari kelompok – kelompok yang secara mandiri menghimpun dirinya dan gerakan – gerakan dalam masyarakat yang secara relatif otonom dari negara, yang merupakan satuan – satuan dasar dari (re) produksi dan masyarakat politik yang mampu melakukan kegiatan politik dalam suatu ruang publik, guna menyatakan kepedulian mereka dan memajukan kepentingan – kepentingan mereka menurut prinsip – prinsip pluralisme dan pengelolaan yang mandiri.
Pada makna diatas menggambarkan adanya organisasi masyarakat yang secara tidak langsung mempunyai polusi yang otonom dari pengaruh dan kekuasaan negara. Eksistensi, organisasi – organisasi ini mengisyaratkan adanya ruang publik (publik sphere) yang memungkinkan untuk menuangkan kepentingan – kepentingan tertentu dengan maksud – maksud tertentu pula.
Di Indonesia, tema masayarakat madani di terjemahkan secara berbeda-beda seperti masyarakat madani sendiri, masyarkat sipil, masyarakat kewargaan, masyarakat warga dan civil sosiety (tanpa diterjemahkan).
Masyarakat madani, sebagai terjemahan istilah civil society, pertama kali digunakna oleh Pato Seri Anwar Ibrahim dalam Ceramahnya pada Simposium National dalam rangka forum Ilmiah pada acara festifal Isiqlal, 26 September 1995 di Jakara. Konsep ini hendak menunjukkan bahwa masyarakat memiliki peradaban maju.
Upaya untuk mengaktualisasikan demokrasi dan masyarakat madani di Indonesia melalui pendidikan kelihatannya masih harus menempuh jalan panjang. Pendidikan haruslah melakukan reorientasi dan berusaha menerapkan paradigma baru pendidikan nasional, yang tujuan akhirnya adalah pembentukan masyarakat Indonesia yang demokratis dan berpegang teguh pada nilai – nilai civilitty (Keadaan).
Apabila ingin membangun suatu tatanan masyarakat yang demokratis maka setiap warga negara haruslah melalui karakter atau jiwa yang demokratis pula.
Sebagai warga negara yang demokratis, hendaknya memiliki rasa hormat terhadap sesama warga negara terutama dalam konteks adanya Pluralitas masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai etnis, suku, ras, keyakinan, agama, dan ideologi politik. Selain itu, sebagai warga negara yang demokrat, seorang warga negara juga dituntut untuk turut bertanggungjawab menjaga keharmonisan hubungan antar etnis serta keteraturan dan keertiban negara yang berdiri diatas pluralitas tersebut. Setiap warga negara yang demokrat harus bersikap kritis terhadap kenyataan membuka diskusi dan dialog, bersikap terbuka, rasional, adil dan jujur.
Dalam paham civil society, rakyat bukanlah subordinat negara melainkan partner yang setara masyarakat mempunyai peranan yang dalam segala hal.
Banyak pakar ilmu-ilmu sosial menjadikan konsep civil society sebagai paradigma masyarakat ideal pada masa depan. Namun karena konsep ini masih diperdebatkan di antara beberapa aliran dan masih bersifat diskursus teoritis, maka konsep ini sangat tidak praktis. Karena itu beberapa cendikiawan muslim, seperti Prof Dr Naquib Al Attas -- yang beberapa waktu lalu mengadakan diskusi bertema ''Masyarakat Madani or Civil Society -- berusaha untuk mempresentasikan bahwa paradigma masyarakat madani lebih relevan untuk masyarakat ideal pada masa depan daripada konsep civil society. Terminologi ''masyarakat madani'' memang dipopulerkan oleh Al Attas. Istilah ini merupakan terjemahan dari kosakata bahasa Arab, mujtama' madani, yang secara etimologis mempunyai dua arti: Pertama, ''masyarakat kota,'' karena madani adalah derivat dari kata bahasa Arab, madinah yang berarti kota. Kedua, masyarakat yang berperadaban, karena madani adalah juga merupakan derivat dari kata Arab tamaddun atau madaniyah yang berarti peradaban -- dalam bahasa Inggris, ini dikenal sebagai civility atau civilization. Maka dari makna ini, masyarakat madani bisa berarti sama dengan civil society, yaitu masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai peradaban.


 Secara terminologis – yang  di maksud oleh Dr. Ahmad hatta di sini -- masyarakat madani adalah komunitas muslim pertama di kota Madinah yang dipimpin langsung oleh Rasulullah SAW dan diikuti oleh keempat Khulafahur Rasyidin. Masyarakat ini identik dengan civil society, karena secara sosio-kultural sangat berintikan kepada civility (keadaban). Dan masyarakat ini juga sangat relevan untuk menjadi paradigma masyarakat modern, karena sebagaimana yang diakui sosiolog agama Robert N Bellah, masyarakat muslim klasik yang dipimpin Rasulullah SAW ini adalah masyarakat yang sangat modern untuk zaman dan tempatnya. Masyarakat ini telah membuat lompatan jauh ke depan dalam kecanggihan sosial dan kapasitas politik, sehingga masih tetap dan sangat aktual untuk menjadi acuan dalam shift paradigm (Robert N Bellah, Beyond Belief, 1976).
Jadi dapat kami(penulis) simpulkan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah sebuah masyarakat yang didalamya terjadi keseimbangan antara urusan dunia dan akhirat, karena urusan dunia ini tidak dapat dipisahkan dengan nilai-nilai agama,artinya masyarakat ini tidak hanya maju dalam intelektualnya tapi juga maju dalam spiritualnya, dengan kata lain;segala sesuatunya harus dilandasi dengan iman.
`
Karakteristik Mayarakat Madani

Adapun karakteristiknya pertama, Free Public Sphere adalah adanya ruang publik yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat. Pada ruang publik yang bebaslah individu dalam posisinya yang setara mampu melakukan transaksi – transaksi wacana dan praksis politik tanpa mengalami distorsi dan kehawatiran. Persyarat ini dikemukakan oleh Arendit dan Habermal lebih lanjut dikatakan bahwa ruang publik secara teoritis bisa diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik. Warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat berserikat, berkumpul serta mempublikasikan informasi kepada publik.
Kedua, Demokrasi merupakan satu identitas yang menajdi penegak wacana masyarakat madani, di dalam menjalani kehidupan, warga negara memiliki kebebasan penuh untuk meyakinkan aktifitas kesehariannya, termasuk berinteraksi dengan lingkungannya. Demokrasi berarti masyarakat dapat berlaku santun dalam pola hubungan berinteraksi dengan masyarakat sekitarnya dengan tidak mempertimbangkan suku, ras, dan agama. Prasarat demokratis ini banyak di kemukakan oleh para pakar yang mengkaji fenomena masyarakat madani. Bahkan demokrasi merupakan salah satu syarat mutlak bagi penegakan masyarakat madani.
Ketiga, toleransi meupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukkan sikap saling menghargai dan menghormati aktivitas yang dikemukakan orang lain. Toleransi ini memungkinkan akan adanya kesadaran masing – masing individu untuk menghargai dan menghormati pendapat serta aktifitas yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yang lain berbeda. Toleransi menurut Nurcholish Madjid merupakan persoalan ajaran dan kewajiban melaksanakan ajaran itu. Jika toleransi menghasilkan adanya tata cara pergaulan yang “enak” antara berbagai kelompok yang berbeda – beda, maka hasil itu harus dipahami sebagai “hikmah” atau “manfaat” dari pelaksanaan ajaran yang benar.
Azyumardi Azra pun menyebutkan bahwa masyarakat madani (civil society) lebih dari sekedar gerakan – gerakan pro demokrasi. Masyarakat madani juga mengacu ke hidupan yang berkualitas dan tamadun (civil). Civilitas meniscayakan ideransi, yakni kesediaan individu – individu untuk menerasi pandangan – pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda.
Empat, Pluralisme merupakan satuan prasarat penegakan masyarakat madani, maka pluralisme harus dipahami secara mengakar dengan menciptakan sebuah tatacara kehidupan yang menghargai dan menerima kemajemukan dalam konteks kehidupan sehari – hari pluralisme tidak bisa dipahami hanya dengan sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk, tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataan pluralisme itu sebagai bernilai positifdan merupakan rahmat Tuhan.
Menurut Nurcholis Madjid, konsep pluralisme ini merupakan prasyarat bagi tegaknya masyarakat madani. Pluralisme menurutnya adalah pertalian sejati kebhinekaan dalam ikatan – ikatan keadaan. Bahkan pluralisme adalah juga suatu keharusan bagi keselamatan umat manusia antara lain melalui mekanisme pengawasan dan pengembangan.
Lebih lanjut Nurcholish mengatakan bahwa sikap penuh pengertian kepada orang lain itu diperlukan dalam masyarakat yang majemuk, yakni masyarakat yang tidak menolitik.
Kelima, keadilan sosial merupakan keadilan yang menyebutkan kesimbangan dan pembagian yang proposional terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
Dalam pemikiran mengenai format bernegara menuju Indonesia Baru Pasca Orde Baru (era reformasi ) teridentifikasi konsep masyarakat madani yang telah berkembang sebagai alternatif pendekatan, karena masyarakat madani berisikan nilai – nilai dan konsep – konsep dasar tetentu yang berguna dalam rangka pemberdayaan masyarakat atau lebih menyeimbangkan posisi dan peran penentuan yang tetap terasa pada perwujudan cita – cita berbangsa dan bernegara sebagaimana di amanatkan UUD 1945.
Adapun nilai – nilai dasar masyarakat madani antara lain adalah kebutuhan, kemerdekaan, hak asasi dan martabat manusia, kebangsaan, demokrasi, kemajemukan, kebersamaan, persatuan dan kesatuan, kesejahteraan, keadilan dan supermasi hukum, dan sebagainya.
Menciptakan masyarakat madani merupakan peluang bagi agama. Menurut Ayatullah Khomuni, ada keterkaitan erat antara agama dan politik. Masyarakat madani dapat juga dikatakan sebagai sebuah “revolusi”.
Dalam rangka memberdayakan masyarakat untuk memikul tanggung jawab pembangunan, peran pemerintah dapat ditingkatkan antara melalui :
1.                  Pengurangan hambatan dan landasan – landasan bagi kreatifikasi dan partisipasi masyarakat.
2.                  Perluasan akses, pelayanan untuk menunjang berbagai kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat.
3.                  Penghargaan program untuk lebih meningkatkan kemampuan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat berperan aktif dalam memanfaatkan dan mendayagunakan sumber daya produktif yang tersedia sehingga memiliki nilai tambah tinggi, guna meningkatkan kesejahteraan mereka.

Pengertian demokrasi dan demokratisasi
            Pengertian sempit demokrasi  dirumuskan oleh joseph Schumpeter , baginya demokrasi secara sederhana merupakan sebuah metode politik ,sebuah mekanisme untuk memilih sebuah pemimpin politik. Warga Negara diberikan kesempatan untuk memilih salah satu diantara pemimpin – pemimpin politik yang bersaing meraih suara. Diantara pemilihan , keputusan dibuat oeh politisi. Pada pemilihan berikutnya, warga Negara dapat mengganti wakil yang mereka pilih sebelumnya. Kemampuan untuk memilih diantara pemimpin-pemimpin politik pada masa pemilihan inilah yang disebut  demokrasi .(Georg sorensen, 1993: 14) dalam kalimat Schumpeter, “metode demokrasi adalah penataan kelembagaan untuk sampai pada keputusan politik dimana individu meraih kekuasaan untuk mengambil keputusan malalui perjuangan kompetitif untuk meraih suara”(Doyle,”kant,liberal legacies and foreign affairs,”:213)
                Jadi dapat kami(penulis) simpulkan bahwa demokrasi adalah kebebasan setiap warga Negara untuk menentukan siapakah yang akan menjadi pemimpin baginya, agar terciptanya sebuah kompetisi politik yang yang baik.Di dalam Negara yang mengakui adanya demokrasi  seharusnya tidak ada kekerasan dan diskriminasi. Rakyat bebas menentukan jalan hidupnya masing-masing tetapi tetap dalam jalur-jalur yang telah digariskan, baik oleh Negara maupun agama, karena kebebasan kita di batasi oleh kebebasan orang lain.
            Demokratisasi  dapat kami artikan sebagai sebuah  proses transisi menuju demokrasi, dari pemerintahan yang otoriter menuju pemerintahan yang demokratis. Proses ini merupakan proses yang sangat kompleks dan bersifat jangka panjang serta melibatkan sejumlah tahapan, transisi yang terjadi saat ini hanyalah awal dari proses ini.

Masyarakat Madani Dan Demokrasi
Nurcholis mengatakan bahwa tantangan masa depan demokrasi di negera Indonesia ini adalah bagaimana mendorong berlangsungnya proses – proses yang diperlukan untuk mewujudkan nilai – nilai madani. Dalam kaitan ini dengan mengutip beberapa sumber kontemporer Nurcholis mewujudkan beberapa titik penting pandangan demokratis yang harus menjadi pandangan hidup bagi masyarakat yang ingin mewujudkan cita – cita demokrasi dalam wadah yang disebut masyarakat madani, civil society. Pandangan – pandangan tersebut diringkas sebagai berikut :
1.                  Pentingnya Kesadaran kemajuan atau pluralisme
2.                  Berpegang teguh pada prinsip musawarah.
3.                  Menghindari bentuk – bentuk monolitisme dan absolutisme kekuasaan.
4.                  Cara harus sesuai dengan tujuan sebagai lawan dan tujuan mengahalalkan segala cara.
5.                  Meyakini dengan tulus bahwa kemufakatan merupakan hasil akhir musyawarah.
6.                  Memiliki perencanaan yang matang dalam memenuhi basic needs yang sesuai dengan cara – cara demokratis.
7.                  Kerjasama dan sikap antar warga masyarakat yang saling mempercayai iikad baik masing – masing.
8.                  Pendidikan demokrasi yang lived ini dalam sistem pendidikan..
9.                  Demokrasi merupakan proses trial and error yang akan menghantarkanh pada kedewasaan dan kematangan.
Dengan demikian, untuk menata kembali kehidupan berbangsa dan bernegara menuju peradaban baru Indonesia, negeri adil terbuka, maka demokrasi tersebut harus dibangun dengan seefektif mungkin.
Dalam masyarakat madani, warga negara bekerja sama membangun ikatan sosial, jaringan produkstif dan solidaritas kemanusiaan yang bersifat non-gover mental untuk mencapai kebaikan bersama (public good) karena pada indepensinya terhadap negara (vis a vis the state). Dari sinilah kemudian masyarakat madani dipahami sebagai akar dan awal keterkaitannya dengan demokrasi dan demokratisasi masyarakat madani juga dipahami sebagai sebuah tatanan kehidupan yang menginginkan kesejahteraan hubungan antara warga negara dengan negara atas prinsip saling menghormati. Masyarakat madani berkeinginan membangun hubungan yang konsultatif bukan konfrontatif antara warga negara dan negara.
Hubungan antara masyarakat madani dengan demokrasi, menurut Dawam Bagaikar dua sisi mata uang, keduanya bersifat ko – eksistensi. Hanya dalam masyarakat madani yang kuatlah demokrasi dapat ditegakkan dengan baik dan hanya dalam suasana – suasana demokratislah civil society dapat berkembang dengan wajar.
Menyikapi keterkaitan masyarakat madani dengan demokratisasi ini, larry Diamond secara sistematis meneyebutkan ada 6 ( enam ) konstitusi masyarakat madani terhadap proses demokrasi.:
 Pertama, ia menyediakan wacana sumber daya politik, ekonomi, kebudayaan dan moral untuk mengawasi dan menjaga keseimbangan pejabat negara.
Kedua, Pluralisme dalam masyrakat madani, bila di organisir akan menjadi dasar yang penting bagi persaingan demokratis.
 Ketiga, memperkaya partisipasi politik dan meningkatkan kesadaran kewarganegaraan.
Keempat, ikut menjaga stabilitas negara.
Kelima, tempat menggembleng pimpinan politik. Keenam, menghalangi dominasi rezim.
Dalam masyarakat madani terdapat nilai – nilai yang universal tentang pluralisme yang kemudian menghilangkan segala bentuk kecendrungan partikularisme dan sektrarianisme. Hal ini dalam proses demokrasi menjadi elemen yang sangat signifikan yang mana masing – masing individu, etnis dan golongan mampu mengahrgai kebhinekaan dan menghormati setiap kebutuhan yang diambil satu golongan atau individu.
Selain itu, sebagai bagian dari strategi demokratisasi , masyarakat madani memiliki perspektif sendiri dalam perjuangan demokrasi dan memiliki spekttrum yang luas dan berjangka panjang. Dalam perspektif masyarakat madani demokratisasi tidak hanya dimaknai sebagai posisi diametral dan antitesa negara, melainkan bergantung pada situasi dan kondisinya. Ada saatnya demokratisasi melalui masyarakat madani harus garang dan keras terhadap pemerintah, namun ada saatnya juga masyarakat madani juga harus ramah dan lunak.

Masyarakat Madani Indonesia

Masyarakat madani jika dipahami secara sepintas merupakan format kehidupan alternatif yang mengedepankan semangat demokrasi dan menjunjung tinggi nilai – nilai hak asasi manusia. Hal ini diberlakukan ketika negara sebagai penguasa dan pemerintah tidak bisa menegakkan demokrasi dan hak asasi mansusia dalam menjalankan roda pemerintahannya. Disinilah kemudian, konsep masyarakat madani menjadi alternatif pemecahan, dengan pemberdayaan dan pengembangan daya kontak masyarakat terhadap kebijakan – kebijakan pemerintah yang pada dasarnya nanti terwujud kekuatan masyrakat sipil yang mampu merealisasikan dan menegakkan konsep hidup yang demokratis dan menghargai hak – hak asasi manusia.
Sosok masyarakat madani bagaikan barang antik yang memiliki daya tarik amat mempesona. Kehadirannya yang mampu menyemarakkan wacana politik kontemporer dan meniupkan arah baru pemikiran politik, bukan dikarenakan kondisi barangnya yang sama sekali baru, melainkan disebabkan tersedianya momentum kondusif bagi pengembangan masyarakat yang lebih baik.
Berbicara mengenai kemungkinan berlembaganya masyarakat madani di Indonesia diawali dengan kasus – kasus pelenggaraan HAM dan pengecangan kebebasan berpendapat, berserikat dan kebebasan untuk mengemukakan pendapat dimuka umum kemudian dilanjutkan dengan munculnya berbagai lembaga – lembaga non pemerintah yang mempunyai kekuatan dan bagian dari social control. Sejak zaman orde lama dengan rezim demokrasi terpimpinnya Soekarno, sudah terjadi manipulasi peran serta masyarakat untuk kepentingan politisi dan terhegemoni sebagai alat legitimasi politik. Hal ini pada akhirnya mengelibatkan kegiatan dan usaha yang dilakukan oleh anggota masyarakat diwarnai sebagai kontra – revolusi. Fenomena tersebut merupakan salah satu indikasi bahwa di Indonesia pada masa Soekarno pun mengalami kecendrungan untuk membatasi gerak dan kebebasan publik dalam mengeluarkan pendapat.
Sampai pada masa Orde Baru pun tekanan demokrasi dan penindasan hak asasi manusia tersebut luas bahkan seakan menjadi tontonan gratis yang bisa dinikmati oleh siapapun bahkan untuk segala usia. Hal ini dapat dilihat dari berabgai contoh kasus pada masa orde baru berkembang. Misalnya kasus pemberedakan lembaga pers, seperti AJI, DETIK dan TEMPO. Fenomena ini meruapkan sebuah fragmentasi kehidupan yang mengekang kebebasan warga negara dalam menyalurkan aspirasinya di muka umum, apalagi pada lembaga pers yangnota bene memiliki fungsi sebagai bagian dari social control dalam menganalisa dan, mensosialisasikan berbagai kebijakan yang betul – betul merugikan masyarakat.
Selain itu banyak terjadi pengambilan hak – hak tanah rakyat oleh penguasa dengan alasan pembangunan, juga merupakan bagian dari penyelewengan dan penindasan hak asasi manusia karena hak atas nama yang secara sah memang dimiliki oleh rakyat. Dipaksa dan diambil alih oleh penguasa haknya karena alasan pembanguan yang sebenarnya bersifat semu. Disisi lain, pada era orde baru banyak terjadi tindakan – tindakan anarkisme yang dilakukan oleh masyarakat sendiri. hal ini salah satu indikasi bahwa di Indonesia pada saat itu tidak dan belum menyadari pentingnya toleransi dan semangat Pluralisme.
Melihat itu semua, maka secara esensial Indonesia memang membutuhkan pemberdayaan dan penguatan masyarakat, secara komprehensif agar memiliki wawasan dan kesadaran demokrasi yang baik serta mampu menjunjung tinggi nilai – nilai Hak Asasi Manusia. Untuk itu, maka diperlukan pengembangan masyarakat madani dengan menerapkan strategi pemberdayaan sekaligus agar proses pembinaan dan pemberdayaan itu mencapai hasilnya secara optimal.
Dalam hal ini menurut Dewan ada 3 (tiga) strategi yang salah satunya dapat digunakan sebagai strategi dalam meberdayakan masyarakat madani di Indonesia.
1.                  Strategi yang lebih mementingkan integrasi nasional dan politik. Strategi ini berpandangan bahwa sistem demokrasi tidak mungkin berlangsung dalam masyarakat yang belum memiliki kesadaran bangsa dan bernegara yang kuat. Bagi penganut paham ini pelaksanaan demokrasi liberal hanya akan menimbulkan konflik, dan karena itu menjadi sumber instabilitas politik. Saat ini yang diperlukan adalah stablitas politik sebagai landasan pembangunan karena pembangunan lebih – lebih yang terbuka terhadap perekonomian global membutuhkan resiko politik yang minim. Dengan demikian persatuan dan kesatuan bangsa lebih diutamanakan dari demokrasi.
2.                  Strategi yang lebih mengutamakan reformasi sistem politik demokrasi strategi ini berpandangan bahwa untuk membangun demokrasi tidak usah menunggu rampungnya tahap pembangunan ekonomi. Sejak awal dan secara bersama – sama diperlukan proses demokratis yang pada esensinya adalah memperkuat partisipasi politik. Jika kerangka kelembagaan ini diciptakan , maka akan dengan sendirinya timbul masyarakat madani yang mampu mengontrol terhadap negara.
3.                  Strategi yang memilih membangun masyarakat madani sebagai basis yang kuat ke arah demokratisasi. Strategi ini muncul akibat kekecewaan terhadap realisasi dari strategi pertama dan kedua. Dengan begitu strategi ini lebih mengutamakan pendidikan dan penyadaran politik, terutama pada golongan menengah yang makin luas.
Ketiga model strategi pemberdayaan masyarakat madani tersebut dipertegas oleh hikmah bahwa di era tradisi ini harus dipikirkan prioritas – prioritas pemberdayaan dengan cara memahami target – target grup yang paling strategis serta penciptaan pendekatan – pendekatan yang tepat di dalam proses tersebut. Untuk keperluan itu, maka keterlibatan kaum cendikiawan, LSM, ormas sosial, keagamaan dan Mahasiswa adalah mutlak adanya karena merekalah yang memiliki kemampuan dan sekaligus aktor pemberdayaan tersebut.
Agama di Indonesia mengambil peranan penting dalam pembentukan masyarakat sipil. Khusunya sebagai masyarakat politik. Perkembangan masyarakat sipil ini ternyata lebih cepat dari pada perkembangan masyarakat ekonomi. Sebagai dampaknya, peranan negara lain menonjol dan justru mengambil peran sebagai agen perubahan sosial yang berdampak terbentunya masyarakat sipil, dari arti mencakup masyarakat politik maupun ekonomi.
Kecendrungan yang dominan di Indonesia adalah idealisasi negara, sebagai wadah nilai – nilai tertinggi. Perjuangan organisasi – organisasi keagamaan ikut mendorong terbentunya negara ideal, atau negara intergralistik sebagai kompromi dari konflik antara sekularisme dan teokrasi. Karena itu nilai – nilai keagamaan perlu dikembangkan dengan memperkuat masyarakat sipil, sebagai benteng (bastion) kepentingan – kepentingan dan aspirasi masyarakat dimana agama kedudukannya cukup dominan dalam masyarakat indonesia
Peranan agama yang kuat di Indonesia, sangat mendukung terwujudnya masyarakat Indonesia baru yang populer diistilahkan Prof. Nurcholis Majid sebagai masyarakat madani. Disini, negara dipandang sebagai wadah dan sekaligus perwujudan nilai – nilai luhur yang bersumber pada agama. Itulah yang menjelaskan mengapa di Indonesia, demokrasi di beri predikat pancasila. Karena demokrasi yang dikehendaki berlaku di Indonesia adalah demokrasi untuk merealisasikan nilai – nilai luhur tujuannya seluruh agama melalui pancasila

SUMBER REFERENSI
Sorensen, Georg. “Demokrasi dan Demokratisasi.” Yogyakarta,  pustaka pelajar  : 1993
http//www.members tripod.com
http//www.jarik_sumut.wordpress.com

No comments: