Dalam mendefenisikan
tema masyarakat madani sangat bergantung pada kondisi sosio kultural suatu
bangsa, karena bagaimanapun konsep masyarakat madani merupakan bangunan konsep
yang lahir dari sejarah pergaulan bangsa Eropa Barat.
Zbiqniew Ran
mendefenisikan masyarakat madani, dengan latar belakang kaitannya pada kawasan
Eropa Timur dan Uni Soviet, ia mengatakan bahwa yang dimakud dengan masyarakat
madani adalah merupakan suatu masyarakat yang berkembang dari sejarah, yang
mengendalikan ruang dimana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung,
bersaing satu sama lain guna mencapai nilai – nilai yang mereka yakini. Ruang
ini timbul diantara hubungan – hubungan yang merupakan hasil komitmen keluarga
dan hubungan – hubungan yang menyangkut kewajiban mereka terhadap negara. Oleh
karenanya, maka yang dimaksud masyarakat madani adalah sebuah ruang yang
bebas dari pengaruh keluarga dan kekuasaan negara, dan pengaruh kekuasaan
keluarga dan negara dalam masyarakat madani ini diekspresikan dalam gambar ciri
– cirinya, yakni individualisme, pasar (market) dan pluralisme. Batasan yang dikemukakan oleh
RAU ini menekankan pada adanya ruang hidup dalam kehidupan sehari – hari serta
memberikan integrasi sistem nilai yang harus ada dalam masyarakat madani, yakni
individualisme pasar (market) dan pluralisme.
Dan ada juga konsep yang
dikemukakan oleh Kim Sunhuhyuk dalam konteks Korea Selatan, ia menyatakan bahwa
yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah suatu satuan yang
terdiri dari kelompok – kelompok yang secara mandiri menghimpun dirinya dan
gerakan – gerakan dalam masyarakat yang secara relatif otonom dari negara, yang
merupakan satuan – satuan dasar dari (re) produksi dan masyarakat politik yang
mampu melakukan kegiatan politik dalam suatu ruang publik, guna menyatakan
kepedulian mereka dan memajukan kepentingan – kepentingan mereka menurut
prinsip – prinsip pluralisme dan pengelolaan yang mandiri.
Pada makna diatas
menggambarkan adanya organisasi masyarakat yang secara tidak langsung mempunyai
polusi yang otonom dari pengaruh dan kekuasaan negara. Eksistensi, organisasi –
organisasi ini mengisyaratkan adanya ruang publik (publik sphere) yang
memungkinkan untuk menuangkan kepentingan – kepentingan tertentu dengan maksud
– maksud tertentu pula.
Di Indonesia, tema masayarakat
madani di terjemahkan secara berbeda-beda seperti masyarakat madani
sendiri, masyarkat sipil, masyarakat kewargaan, masyarakat warga dan civil
sosiety (tanpa diterjemahkan).
Masyarakat madani, sebagai terjemahan
istilah civil society, pertama kali digunakna oleh Pato Seri Anwar
Ibrahim dalam Ceramahnya pada Simposium National dalam rangka forum Ilmiah pada
acara festifal Isiqlal, 26 September 1995 di Jakara. Konsep ini hendak
menunjukkan bahwa masyarakat memiliki peradaban maju.
Upaya untuk
mengaktualisasikan demokrasi dan masyarakat madani di Indonesia melalui pendidikan
kelihatannya masih harus menempuh jalan panjang. Pendidikan haruslah melakukan
reorientasi dan berusaha menerapkan paradigma baru pendidikan nasional, yang
tujuan akhirnya adalah pembentukan masyarakat Indonesia yang demokratis dan
berpegang teguh pada nilai – nilai civilitty (Keadaan).
Apabila ingin membangun
suatu tatanan masyarakat yang demokratis maka setiap warga negara haruslah
melalui karakter atau jiwa yang demokratis pula.
Sebagai warga negara
yang demokratis, hendaknya memiliki rasa hormat terhadap sesama warga negara
terutama dalam konteks adanya Pluralitas masyarakat Indonesia yang terdiri dari
berbagai etnis, suku, ras, keyakinan, agama, dan ideologi politik. Selain itu,
sebagai warga negara yang demokrat, seorang warga negara juga dituntut untuk
turut bertanggungjawab menjaga keharmonisan hubungan antar etnis serta
keteraturan dan keertiban negara yang berdiri diatas pluralitas tersebut.
Setiap warga negara yang demokrat harus bersikap kritis terhadap kenyataan
membuka diskusi dan dialog, bersikap terbuka, rasional, adil dan jujur.
Dalam paham civil
society, rakyat bukanlah subordinat negara melainkan partner yang setara
masyarakat mempunyai peranan yang dalam segala hal.
Banyak pakar ilmu-ilmu sosial
menjadikan konsep civil society sebagai paradigma masyarakat ideal pada masa
depan. Namun karena konsep ini masih diperdebatkan di antara beberapa aliran
dan masih bersifat diskursus teoritis, maka konsep ini sangat tidak praktis.
Karena itu beberapa cendikiawan muslim, seperti Prof Dr Naquib Al Attas -- yang
beberapa waktu lalu mengadakan diskusi bertema ''Masyarakat Madani or Civil
Society -- berusaha untuk mempresentasikan bahwa paradigma masyarakat
madani lebih relevan untuk masyarakat ideal pada masa depan daripada konsep
civil society. Terminologi ''masyarakat madani'' memang dipopulerkan oleh Al
Attas. Istilah ini merupakan terjemahan dari kosakata bahasa Arab, mujtama'
madani, yang secara etimologis mempunyai dua arti: Pertama,
''masyarakat kota ,'' karena madani adalah
derivat dari kata bahasa Arab, madinah yang berarti kota . Kedua, masyarakat yang
berperadaban, karena madani adalah juga merupakan derivat dari kata Arab
tamaddun atau madaniyah yang berarti peradaban -- dalam bahasa Inggris, ini
dikenal sebagai civility atau civilization. Maka dari makna ini, masyarakat
madani bisa berarti sama dengan civil society, yaitu masyarakat yang menjunjung
tinggi nilai-nilai peradaban.
Secara terminologis – yang di maksud oleh Dr. Ahmad hatta di sini -- masyarakat
madani adalah komunitas muslim pertama di kota Madinah yang dipimpin langsung oleh
Rasulullah SAW dan diikuti oleh keempat Khulafahur Rasyidin. Masyarakat ini
identik dengan civil society, karena secara sosio-kultural sangat berintikan
kepada civility (keadaban). Dan masyarakat ini juga sangat relevan untuk
menjadi paradigma masyarakat modern, karena sebagaimana yang diakui sosiolog
agama Robert N Bellah, masyarakat muslim klasik yang dipimpin Rasulullah SAW
ini adalah masyarakat yang sangat modern untuk zaman dan tempatnya. Masyarakat
ini telah membuat lompatan jauh ke depan dalam kecanggihan sosial dan kapasitas
politik, sehingga masih tetap dan sangat aktual untuk menjadi acuan dalam shift
paradigm (Robert
N Bellah, Beyond Belief, 1976).
Jadi dapat kami(penulis) simpulkan
bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah sebuah masyarakat
yang didalamya terjadi keseimbangan antara urusan dunia dan akhirat, karena
urusan dunia ini tidak dapat dipisahkan dengan nilai-nilai agama,artinya
masyarakat ini tidak hanya maju dalam intelektualnya tapi juga maju dalam
spiritualnya, dengan kata lain;segala sesuatunya harus dilandasi dengan iman.
`
Karakteristik
Mayarakat Madani
Adapun karakteristiknya pertama,
Free Public Sphere adalah adanya ruang publik yang bebas sebagai
sarana dalam mengemukakan pendapat. Pada ruang publik yang bebaslah individu
dalam posisinya yang setara mampu melakukan transaksi – transaksi wacana dan
praksis politik tanpa mengalami distorsi dan kehawatiran. Persyarat ini
dikemukakan oleh Arendit dan Habermal lebih lanjut dikatakan bahwa ruang publik
secara teoritis bisa diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga
negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik. Warga negara
berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat
berserikat, berkumpul serta mempublikasikan informasi kepada publik.
Kedua, Demokrasi merupakan satu identitas
yang menajdi penegak wacana masyarakat madani, di dalam menjalani kehidupan,
warga negara memiliki kebebasan penuh untuk meyakinkan aktifitas kesehariannya,
termasuk berinteraksi dengan lingkungannya. Demokrasi berarti masyarakat dapat
berlaku santun dalam pola hubungan berinteraksi dengan masyarakat sekitarnya
dengan tidak mempertimbangkan suku, ras, dan agama. Prasarat demokratis ini
banyak di kemukakan oleh para pakar yang mengkaji fenomena masyarakat madani.
Bahkan demokrasi merupakan salah satu syarat mutlak bagi penegakan
masyarakat madani.
Ketiga, toleransi meupakan
sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukkan sikap saling
menghargai dan menghormati aktivitas yang dikemukakan orang lain. Toleransi ini
memungkinkan akan adanya kesadaran masing – masing individu untuk menghargai
dan menghormati pendapat serta aktifitas yang dilakukan oleh kelompok
masyarakat yang lain berbeda. Toleransi menurut Nurcholish Madjid merupakan
persoalan ajaran dan kewajiban melaksanakan ajaran itu. Jika toleransi
menghasilkan adanya tata cara pergaulan yang “enak” antara berbagai kelompok
yang berbeda – beda, maka hasil itu harus dipahami sebagai “hikmah” atau
“manfaat” dari pelaksanaan ajaran yang benar.
Azyumardi Azra pun
menyebutkan bahwa masyarakat madani (civil society) lebih dari sekedar gerakan
– gerakan pro demokrasi. Masyarakat madani juga mengacu ke hidupan yang
berkualitas dan tamadun (civil). Civilitas meniscayakan ideransi, yakni
kesediaan individu – individu untuk menerasi pandangan – pandangan politik dan
sikap sosial yang berbeda.
Empat, Pluralisme merupakan
satuan prasarat penegakan masyarakat madani, maka pluralisme harus dipahami
secara mengakar dengan menciptakan sebuah tatacara kehidupan yang menghargai
dan menerima kemajemukan dalam konteks kehidupan sehari – hari pluralisme tidak
bisa dipahami hanya dengan sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat
yang majemuk, tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataan
pluralisme itu sebagai bernilai positifdan merupakan rahmat Tuhan.
Menurut Nurcholis
Madjid, konsep pluralisme ini merupakan prasyarat bagi tegaknya masyarakat
madani. Pluralisme menurutnya adalah pertalian sejati kebhinekaan dalam ikatan
– ikatan keadaan. Bahkan pluralisme adalah juga suatu keharusan bagi
keselamatan umat manusia antara lain melalui mekanisme pengawasan dan
pengembangan.
Lebih lanjut Nurcholish
mengatakan bahwa sikap penuh pengertian kepada orang lain itu diperlukan dalam
masyarakat yang majemuk, yakni masyarakat yang tidak menolitik.
Kelima, keadilan sosial
merupakan keadilan yang menyebutkan kesimbangan dan pembagian yang proposional
terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek
kehidupan.
Dalam pemikiran mengenai
format bernegara menuju Indonesia Baru Pasca Orde Baru (era reformasi )
teridentifikasi konsep masyarakat madani yang telah berkembang sebagai
alternatif pendekatan, karena masyarakat madani berisikan nilai – nilai dan
konsep – konsep dasar tetentu yang berguna dalam rangka pemberdayaan masyarakat
atau lebih menyeimbangkan posisi dan peran penentuan yang tetap terasa pada
perwujudan cita – cita berbangsa dan bernegara sebagaimana di amanatkan UUD
1945.
Adapun nilai – nilai
dasar masyarakat madani antara lain adalah kebutuhan, kemerdekaan, hak
asasi dan martabat manusia, kebangsaan, demokrasi, kemajemukan, kebersamaan,
persatuan dan kesatuan, kesejahteraan, keadilan dan supermasi hukum, dan
sebagainya.
Menciptakan masyarakat
madani merupakan peluang bagi agama. Menurut Ayatullah Khomuni, ada keterkaitan
erat antara agama dan politik. Masyarakat madani dapat juga dikatakan sebagai
sebuah “revolusi”.
Dalam rangka
memberdayakan masyarakat untuk memikul tanggung jawab pembangunan, peran
pemerintah dapat ditingkatkan antara melalui :
1.
Pengurangan hambatan dan
landasan – landasan bagi kreatifikasi dan partisipasi masyarakat.
2.
Perluasan akses,
pelayanan untuk menunjang berbagai kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat.
3.
Penghargaan program
untuk lebih meningkatkan kemampuan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat
berperan aktif dalam memanfaatkan dan mendayagunakan sumber daya produktif yang
tersedia sehingga memiliki nilai tambah tinggi, guna meningkatkan kesejahteraan
mereka.
Pengertian demokrasi dan demokratisasi
Pengertian
sempit demokrasi dirumuskan oleh
joseph Schumpeter , baginya demokrasi secara sederhana merupakan sebuah metode
politik ,sebuah mekanisme untuk memilih sebuah pemimpin politik. Warga Negara
diberikan kesempatan untuk memilih salah satu diantara pemimpin – pemimpin
politik yang bersaing meraih suara. Diantara pemilihan , keputusan dibuat oeh
politisi. Pada pemilihan berikutnya, warga Negara dapat mengganti wakil yang
mereka pilih sebelumnya. Kemampuan untuk memilih diantara pemimpin-pemimpin
politik pada masa pemilihan inilah yang disebut demokrasi .(Georg sorensen, 1993:
14)
dalam kalimat Schumpeter, “metode demokrasi adalah penataan kelembagaan untuk
sampai pada keputusan politik dimana individu meraih kekuasaan untuk mengambil
keputusan malalui perjuangan kompetitif untuk meraih suara”(Doyle,”kant,liberal
legacies and foreign affairs,”:213)
Jadi dapat kami(penulis)
simpulkan bahwa demokrasi adalah kebebasan setiap warga Negara untuk
menentukan siapakah yang akan menjadi pemimpin baginya, agar terciptanya sebuah
kompetisi politik yang yang baik.Di dalam Negara yang mengakui adanya demokrasi
seharusnya tidak ada kekerasan dan
diskriminasi. Rakyat bebas menentukan jalan hidupnya masing-masing tetapi tetap
dalam jalur-jalur yang telah digariskan, baik oleh Negara maupun agama, karena
kebebasan kita di batasi oleh kebebasan orang lain.
Demokratisasi
dapat kami artikan sebagai sebuah proses transisi menuju demokrasi, dari
pemerintahan yang otoriter menuju pemerintahan yang demokratis. Proses ini
merupakan proses yang sangat kompleks dan bersifat jangka panjang serta
melibatkan sejumlah tahapan, transisi yang terjadi saat ini hanyalah awal dari
proses ini.
Masyarakat Madani Dan Demokrasi
Nurcholis mengatakan
bahwa tantangan masa depan demokrasi di negera Indonesia ini adalah bagaimana
mendorong berlangsungnya proses – proses yang diperlukan untuk mewujudkan nilai
– nilai madani. Dalam kaitan ini dengan mengutip beberapa sumber kontemporer
Nurcholis mewujudkan beberapa titik penting pandangan demokratis yang harus
menjadi pandangan hidup bagi masyarakat yang ingin mewujudkan cita – cita
demokrasi dalam wadah yang disebut masyarakat madani, civil society.
Pandangan – pandangan tersebut diringkas sebagai berikut :
1.
Pentingnya Kesadaran
kemajuan atau pluralisme
2.
Berpegang teguh pada
prinsip musawarah.
3.
Menghindari bentuk –
bentuk monolitisme dan absolutisme kekuasaan.
4.
Cara harus sesuai dengan
tujuan sebagai lawan dan tujuan mengahalalkan segala cara.
5.
Meyakini dengan tulus
bahwa kemufakatan merupakan hasil akhir musyawarah.
6.
Memiliki perencanaan
yang matang dalam memenuhi basic needs yang sesuai dengan cara – cara
demokratis.
7.
Kerjasama dan sikap
antar warga masyarakat yang saling mempercayai iikad baik masing – masing.
8.
Pendidikan demokrasi
yang lived ini dalam sistem pendidikan..
9.
Demokrasi merupakan
proses trial and error yang akan menghantarkanh pada kedewasaan
dan kematangan.
Dengan demikian, untuk
menata kembali kehidupan berbangsa dan bernegara menuju peradaban baru Indonesia ,
negeri adil terbuka, maka demokrasi tersebut harus dibangun dengan seefektif
mungkin.
Dalam masyarakat madani,
warga negara bekerja sama membangun ikatan sosial, jaringan produkstif dan
solidaritas kemanusiaan yang bersifat non-gover mental untuk
mencapai kebaikan bersama (public good) karena pada indepensinya
terhadap negara (vis a vis the state). Dari sinilah kemudian masyarakat madani
dipahami sebagai akar dan awal keterkaitannya dengan demokrasi dan
demokratisasi masyarakat madani juga dipahami sebagai sebuah tatanan kehidupan
yang menginginkan kesejahteraan hubungan antara warga negara dengan negara atas
prinsip saling menghormati. Masyarakat madani berkeinginan membangun hubungan
yang konsultatif bukan konfrontatif antara warga negara dan negara.
Hubungan antara
masyarakat madani dengan demokrasi, menurut Dawam Bagaikar dua sisi mata uang,
keduanya bersifat ko – eksistensi. Hanya dalam masyarakat madani yang kuatlah
demokrasi dapat ditegakkan dengan baik dan hanya dalam suasana – suasana
demokratislah civil society dapat berkembang dengan wajar.
Menyikapi keterkaitan
masyarakat madani dengan demokratisasi ini, larry Diamond
secara sistematis meneyebutkan ada 6 ( enam ) konstitusi masyarakat madani
terhadap proses demokrasi.:
Pertama,
ia menyediakan wacana sumber daya politik, ekonomi, kebudayaan dan moral untuk
mengawasi dan menjaga keseimbangan pejabat negara.
Kedua, Pluralisme dalam
masyrakat madani, bila di organisir akan menjadi dasar yang penting bagi
persaingan demokratis.
Ketiga,
memperkaya partisipasi politik dan meningkatkan kesadaran kewarganegaraan.
Keempat, ikut menjaga stabilitas
negara.
Kelima, tempat menggembleng
pimpinan politik. Keenam, menghalangi dominasi rezim.
Dalam masyarakat madani
terdapat nilai – nilai yang universal tentang pluralisme yang kemudian
menghilangkan segala bentuk kecendrungan partikularisme dan sektrarianisme. Hal
ini dalam proses demokrasi menjadi elemen yang sangat signifikan yang mana
masing – masing individu, etnis dan golongan mampu mengahrgai kebhinekaan dan
menghormati setiap kebutuhan yang diambil satu golongan atau individu.
Selain itu, sebagai
bagian dari strategi demokratisasi , masyarakat madani memiliki perspektif
sendiri dalam perjuangan demokrasi dan memiliki spekttrum yang luas dan
berjangka panjang. Dalam perspektif masyarakat madani demokratisasi tidak hanya
dimaknai sebagai posisi diametral dan antitesa negara, melainkan bergantung
pada situasi dan kondisinya. Ada
saatnya demokratisasi melalui masyarakat madani harus garang dan keras terhadap
pemerintah, namun ada saatnya juga masyarakat madani juga harus ramah dan
lunak.
Masyarakat
Madani Indonesia
Masyarakat madani jika
dipahami secara sepintas merupakan format kehidupan alternatif yang
mengedepankan semangat demokrasi dan menjunjung tinggi nilai – nilai hak asasi
manusia. Hal ini diberlakukan ketika negara sebagai penguasa dan pemerintah
tidak bisa menegakkan demokrasi dan hak asasi mansusia dalam menjalankan roda
pemerintahannya. Disinilah kemudian, konsep masyarakat madani menjadi
alternatif pemecahan, dengan pemberdayaan dan pengembangan daya kontak
masyarakat terhadap kebijakan – kebijakan pemerintah yang pada dasarnya nanti
terwujud kekuatan masyrakat sipil yang mampu merealisasikan dan menegakkan
konsep hidup yang demokratis dan menghargai hak – hak asasi manusia.
Sosok masyarakat madani
bagaikan barang antik yang memiliki daya tarik amat mempesona. Kehadirannya
yang mampu menyemarakkan wacana politik kontemporer dan meniupkan arah baru
pemikiran politik, bukan dikarenakan kondisi barangnya yang sama sekali baru,
melainkan disebabkan tersedianya momentum kondusif bagi pengembangan masyarakat
yang lebih baik.
Berbicara mengenai
kemungkinan berlembaganya masyarakat madani di Indonesia diawali dengan kasus –
kasus pelenggaraan HAM dan pengecangan kebebasan berpendapat, berserikat dan
kebebasan untuk mengemukakan pendapat dimuka umum kemudian dilanjutkan dengan
munculnya berbagai lembaga – lembaga non pemerintah yang mempunyai kekuatan dan
bagian dari social control. Sejak zaman orde lama dengan rezim demokrasi
terpimpinnya Soekarno, sudah terjadi manipulasi peran serta masyarakat untuk
kepentingan politisi dan terhegemoni sebagai alat legitimasi politik. Hal ini
pada akhirnya mengelibatkan kegiatan dan usaha yang dilakukan oleh anggota
masyarakat diwarnai sebagai kontra – revolusi. Fenomena tersebut merupakan
salah satu indikasi bahwa di Indonesia
pada masa Soekarno pun mengalami kecendrungan untuk membatasi gerak dan
kebebasan publik dalam mengeluarkan pendapat.
Sampai pada masa Orde
Baru pun tekanan demokrasi dan penindasan hak asasi manusia tersebut luas
bahkan seakan menjadi tontonan gratis yang bisa dinikmati oleh siapapun bahkan
untuk segala usia. Hal ini dapat dilihat dari berabgai contoh kasus pada masa
orde baru berkembang. Misalnya kasus pemberedakan lembaga pers, seperti AJI,
DETIK dan TEMPO. Fenomena ini meruapkan sebuah fragmentasi kehidupan yang
mengekang kebebasan warga negara dalam menyalurkan aspirasinya di muka umum,
apalagi pada lembaga pers yangnota bene memiliki fungsi sebagai bagian dari social
control dalam menganalisa dan, mensosialisasikan berbagai kebijakan yang
betul – betul merugikan masyarakat.
Selain itu banyak
terjadi pengambilan hak – hak tanah rakyat oleh penguasa dengan alasan
pembangunan, juga merupakan bagian dari penyelewengan dan penindasan hak asasi
manusia karena hak atas nama yang secara sah memang dimiliki oleh rakyat.
Dipaksa dan diambil alih oleh penguasa haknya karena alasan pembanguan yang
sebenarnya bersifat semu. Disisi lain, pada era orde baru banyak terjadi
tindakan – tindakan anarkisme yang dilakukan oleh masyarakat sendiri. hal ini
salah satu indikasi bahwa di Indonesia
pada saat itu tidak dan belum menyadari pentingnya toleransi dan semangat
Pluralisme.
Melihat itu semua, maka
secara esensial Indonesia
memang membutuhkan pemberdayaan dan penguatan masyarakat, secara komprehensif
agar memiliki wawasan dan kesadaran demokrasi yang baik serta mampu menjunjung
tinggi nilai – nilai Hak Asasi Manusia. Untuk itu, maka diperlukan pengembangan
masyarakat madani dengan menerapkan strategi pemberdayaan sekaligus agar proses
pembinaan dan pemberdayaan itu mencapai hasilnya secara optimal.
Dalam hal ini menurut
Dewan ada 3 (tiga) strategi yang salah satunya dapat digunakan sebagai strategi
dalam meberdayakan masyarakat madani di Indonesia .
1.
Strategi yang lebih
mementingkan integrasi nasional dan politik. Strategi ini berpandangan bahwa
sistem demokrasi tidak mungkin berlangsung dalam masyarakat yang belum memiliki
kesadaran bangsa dan bernegara yang kuat. Bagi penganut paham ini pelaksanaan
demokrasi liberal hanya akan menimbulkan konflik, dan karena itu menjadi sumber
instabilitas politik. Saat ini yang diperlukan adalah stablitas politik sebagai
landasan pembangunan karena pembangunan lebih – lebih yang terbuka terhadap
perekonomian global membutuhkan resiko politik yang minim. Dengan demikian
persatuan dan kesatuan bangsa lebih diutamanakan dari demokrasi.
2.
Strategi yang lebih
mengutamakan reformasi sistem politik demokrasi strategi ini berpandangan bahwa
untuk membangun demokrasi tidak usah menunggu rampungnya tahap
pembangunan ekonomi. Sejak awal dan secara bersama – sama diperlukan proses
demokratis yang pada esensinya adalah memperkuat partisipasi politik. Jika
kerangka kelembagaan ini diciptakan , maka akan dengan sendirinya timbul
masyarakat madani yang mampu mengontrol terhadap negara.
3.
Strategi yang memilih
membangun masyarakat madani sebagai basis yang kuat ke arah demokratisasi.
Strategi ini muncul akibat kekecewaan terhadap realisasi dari strategi pertama
dan kedua. Dengan begitu strategi ini lebih mengutamakan pendidikan dan
penyadaran politik, terutama pada golongan menengah yang makin luas.
Ketiga model strategi
pemberdayaan masyarakat madani tersebut dipertegas oleh hikmah bahwa di era
tradisi ini harus dipikirkan prioritas – prioritas pemberdayaan dengan cara
memahami target – target grup yang paling strategis serta penciptaan pendekatan
– pendekatan yang tepat di dalam proses tersebut. Untuk keperluan itu, maka
keterlibatan kaum cendikiawan, LSM, ormas sosial, keagamaan dan Mahasiswa
adalah mutlak adanya karena merekalah yang memiliki kemampuan dan sekaligus
aktor pemberdayaan tersebut.
Agama di Indonesia
mengambil peranan penting dalam pembentukan masyarakat sipil. Khusunya sebagai
masyarakat politik. Perkembangan masyarakat sipil ini ternyata lebih cepat dari
pada perkembangan masyarakat ekonomi. Sebagai dampaknya, peranan negara lain
menonjol dan justru mengambil peran sebagai agen perubahan sosial yang
berdampak terbentunya masyarakat sipil, dari arti mencakup masyarakat politik
maupun ekonomi.
Kecendrungan yang
dominan di Indonesia
adalah idealisasi negara, sebagai wadah nilai – nilai tertinggi. Perjuangan
organisasi – organisasi keagamaan ikut mendorong terbentunya negara ideal, atau
negara intergralistik sebagai kompromi dari konflik antara sekularisme dan
teokrasi. Karena itu nilai – nilai keagamaan perlu dikembangkan dengan
memperkuat masyarakat sipil, sebagai benteng (bastion) kepentingan –
kepentingan dan aspirasi masyarakat dimana agama kedudukannya cukup dominan dalam
masyarakat indonesia
Peranan agama yang kuat
di Indonesia , sangat
mendukung terwujudnya masyarakat Indonesia baru yang populer
diistilahkan Prof. Nurcholis Majid sebagai masyarakat madani. Disini, negara
dipandang sebagai wadah dan sekaligus perwujudan nilai – nilai luhur yang
bersumber pada agama. Itulah yang menjelaskan mengapa di Indonesia , demokrasi di beri
predikat pancasila. Karena demokrasi yang dikehendaki berlaku di Indonesia
adalah demokrasi untuk merealisasikan nilai – nilai luhur tujuannya seluruh
agama melalui pancasila
SUMBER REFERENSI
Sorensen,
Georg. “Demokrasi dan Demokratisasi.” Yogyakarta , pustaka pelajar : 1993
http//www.members
tripod.com
http//www.jarik_sumut.wordpress.com
No comments:
Post a Comment