DAFTAR ISI
Pendahuluan……………………………………………………………..………...3
Bab. 1. Zakat
I.Pengertian……………………………………………………....………..4
II . Atas Siapa
Diwajibkan………………………………………….…………5
a)
Mengenai zakat harta anak kecil dan orang gila…………….………..6
b)
Zakat zikaz (harta terpendam / temuan)……………………………….7
Bab. 2. macam-macam zakat
a.
Benda yang wajib dizakati……………………………………………8
b.
Orang yang memiliki nisab tapi berhutang………………………….10
Zakat fitrah…………………………………………………………...…………..10
I.
Orang yang berhak menerima zakat……………………….………...11
II.
Hikmah zakat…………………………………………….…………..12
Daftar pustaka………………………………………..………………………14
PENDAHULUAN
ÉOó¡Î0 «!$# Ç`»uH÷q§9$# ÉOÏm§9$#
Misi kenabian Muhammad Saw (570-632M) telah berjalan selama lebih dari
empat belas abad yang lalu. Sekarang kita memasuki awal abad
ke-21 M, setelah
dunia mulai berubah secara nyata menjadi sebuah dunia yang kecil. Dengan
demikian sudah saharusnya kita mengetahui seperti apakah ajaran beliau yang
telah disebar luaskan oleh para sahabat dan ulama, khususnya ilmu fiqih yang
mana didalamnya terdapat banyak perbedaan pendapat . Dikarenakan terdapat
banyak madzhab yang mana setiap madzhab mempunyai landasan tertentu.
Dan yang sedang maraknya dizaman sekarang ini adalah ajaran sesat lagi
menyesatkan. Seperti yang telah terjadi di pondok Al-zaitun. Menurut mereka di
zaman sekarang ini sangat ironis sekali jika ingin mensejahterakan umat hanya
dengan 2,5 kg beras. Dan dosa yang telah kita lakukan selama satu tahun itu sudah tidak wajar lagi dibersihkan dengan
2,5 kg beras. Katanya lagi, manfaat zakat itu untuk memberi makan fakir miskin.
Tapi memberi makan dalam arti luas adalah bukan hanya memberi makan pada
jasmani (perut), tapi juga pada rohani (otak). Makanan otak manusia bukanlah beras, tapi
ilmu. Jadi dengan begitu para
santrinya bebas membyar zakat fitrah berapapun besarnya. Sehingga ada yang
berzakat sampai 1 juta rupiah dan konon uang tersebut akan digunakan untuk
digunakan untuk pengembangan pesantren. Ini adalah salah satu bentuk pemerasan
terhadap umat dan sungguh tipu daya yang sangat licik dengan mengatas namakan
islam. Rupanya NII (Negara islam Indonesia ) adalah dalang dibalik
semua ini.semoga kita semua dijauhkan
dari ajaran sesat semacam itu, amiien…
ZAKAT
I.
PENGERTIANNYA
Zakat menurut istilah artinya: “ kadar harta yang
tertentu, yang di berikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa
syarat “
Zakat menurut bahasa artinya mensucikan,berasal dari
kata “taszkiyah” karena itu membayar zakat berarti mensucikan
harta kekayaan dan mensucikan diri pribadi.
firman ALLAH SWT.
õè{
ô`ÏB
öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹
öNèdãÎdgsÜè? NÍkÏj.tè?ur $pkÍ5
È….
ARTINYA:.” Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[*] dan
mensucikan[**] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha
mengetahui.” (At-Taubah:103)
[*] Maksudnya:
zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan
kepada harta benda
[**] Maksudnya:
zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan
memperkembangkan harta benda mereka.”
Kata zakat berarti pula
“namaa” ,artinya bertambah
atau tumbuh berkembang. Karena itu orang yang membayar zkat akan bertambah
keberkahan hartanya dan usahanya akan tumbuh berkembang,
Zakat merupakan rukun islam yang lima , mengeluarkan zakat hukumnya fardhu ‘ain
bagi orang yang mampu dan kaya.
Dalam buku al-autsah dan
ash-shaghir, thabrani meriwayatkan dari ali bahwa nabi saw. Bersabda:
“Allah ta’ala mewajibkan
zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat
melapangi orang-orang miskin di antara mereka. Fakir miskin itu tiadalaha kan menderita menghadapi
kelaparan dan kesulitan sandang kecuali karena perbuatan golongan orang kaya.
Ingatlah Allah akan mengadili mereka nanti secara tegas dan menyiksa mereka
dengan pedih”
Kewajiban zakat di mekah di
mula perkembangan islam, adalah secara mutlak, tidak di batasi berapa besar
harta yang wajib di keluarkan zakatnya, dan tidak pula jumlah yang harus di
zakatkan. Artinya belum di tentukan berapa nisab dan kadarnya.semua itu
diserahkan kepada kesedaran dan kemurahan kaum
muslimin. Barulah pada tahun ke-2 setelah hijriyah –menurut keterangan
yang masyhur-ditetapkan besar dan jumlah tiap jenis harta, dan dijelaskan
secara terperinci.
II.
ATAS SIAPA DIWAJIBKAN
Zakat itu wajib atas
setiap muslim yang merdeka, yang memiliki satu nisab dari salah satu jenis
harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.
(#qßJÏ%r&ur…..
no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur
no4qx.¢9$# …
. Artinya:”,
dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!" (an-nisaa’:77)
¨bÎ) úïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=ÏJtãur ÏM»ysÎ=»¢Á9$# (#qãB$s%r&ur no4qn=¢Á9$# (#âqs?#uäur no4q2¨9$# óOßgs9 öNèdãô_r& yZÏã öNÎgÎn/u wur ì$öqyz öNÎgøn=tæ wur öNèd cqçRtóst ÇËÐÐÈ
.Artinya’”
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan
shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada
kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.”(AL-BAQARAH:277)
Mengenai nisab disyaratkan:
Hendaklah berlebih dari kebutuhan-kebutuhan
penting atau vital bagi seseorang,
seperti untuk: makan, pakaian, tempat kediaman, kendaraan dan sarana untuk
mencari nafkah.
Berlangsung selama satu tahun masa ( tahun
hijrah), permulaannya dihitung dari saat memiliki nisab, dan harus cukup selama
satu tahun penuh. Seandainya terjadi kekurangan di tengah tahun , lalu kembali
cukup, maka permulaan tahun dihitung dari saat cukupnya itu.
Menurut imam nawawi,madzhab malik,
ahmad dan jumhur: disyaratkan pada harta yang wajib zakati perhitungkan selama
satu tahun.artinya jika pada suatu masa dari tahun tersebut kekurangan nisab,
terputus pulalah tahunnya.jika setelah itu nisab kembali cukup maka tahun pun
di hitung dari saat cukupnya nisab kembali.
Tapi abu hanifah berpencapat: yang
dilihat adalah adanya nisab pada awal
dan akhir tahun. Dan tidak perduli terjadinya kekurangan dalam tahun itu.
Sabda Rasulullah saw: Dari Ibnu
Umar. Rasulullah Saw telah berkata, “Tidak ada (wajib) zakat pada harta
seseorang sebelum sampai satu tahun dimilikinya.”
(HR. daruqutni)
a) . MENGENAI ZAKAT HARTA ANAK KECIL DAN
ORANG GILA
Diwajibkan wali dari anak kecil dan
orang gila untuk mengeluarkan zakat mereka dari harta mereka bila sudah cukup
satu nisab.
Rasulullah saw. Bersabda :
“Siapa yang menjadi wali dari
seorang anak yatim yang mempunyai harta, hendaklah diperdagangkannya buat anak
itu, dan jangan dibiarkannya sampai habis buat pembayar zakat”
b) . ZAKAT RIKAZ ( HARTA
TERPENDAM/TEMUAN)
Rikaz adalah emas dan perak yang di tanam oleh kaum jahiliyyah. Apabila kita
mendapat emas atau perak tersebut maka kita wajib mengeluarkan zakat sebesar
20%. Atau 1/5 nya.
………………………………………………………………………………………
MACAM-MACAM ZAKAT
Secara garis besar zakat di bagi
menjadi dua macam, yaitu:
- Zakat harta (maal), seperti: zakat emas, perak,
binatang ternak, hasil tumbuh-tumbuhan baik berupa biji-bijian maupun
buah-buahan, barang perniagaan.
- Zakat jiwa (zakat nafs), yang dalam masyarakat kita
dikenal dengan sebutan zakat fitrah, yaitu zakat yang dikeluarkan oleh
setiap muslim dibulan ramadhan pada hari menjelang ‘idul fitri.
a)
. BENDA YANG WAJIB DI ZAKATI
1)
Binatang ternak (an’am), seperti kambing, sapi, kerbau,
unta dan lain-lain.
2)
Emas dan perak (nuqud)
Barang tambang yang lain tidak
wajib di zakati.Nisab emas yaitu 93,6 gr. Zakatnya sebanyak 2,5 % = 2,125 gr
Nisab perak yaitu 624 gr, zakatnya
2,5 % = 15,6 gr
Firman Allah Swt.:
* 3 úïÏ%©!$#ur
crãÉ\õ3t
|=yd©%!$#
spÒÏÿø9$#ur
wur
$pktXqà)ÏÿZã
Îû
È@Î6y
«!$#
Nèd÷Åe³t7sù
A>#xyèÎ/
5OÏ9r&
ÇÌÍÈ
ARTINYA:”. dan
orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah,
maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang
pedih,”(AT-TAUBAH:34)
3)
Biji makanan dan buah-buahan (zira’ah)
Separti beras,
jagung dan gandum. Biji-bijian sepaerti kacang,dan sejansnya tidak wajib di
zakati.
Nisabnya sebesar
300 sa; atau 930 liter bersih dari kulitnya zakat nya sebesar 10% tapi bila
pengairannya menggunakan biaya zakatnya hanya 5%.
Buah yang wajib
zakat adalah anggur saja, buah lainnya tidak wajib.
Zakat ini harus
dikeluarkan setip musim panen.
Firman allah swt:
*
uqèdur üÏ%©!$# r't±Sr&
;MȬYy_
;M»x©rá÷è¨B uöxîur ;M»x©râ÷êtB @÷¨Z9$#ur
tíö¨9$#ur
$¸ÿÎ=tFøèC
¼ã&é#à2é&
cqçG÷¨9$#ur c$¨B9$#ur $\kÈ:»t±tFãB uöxîur 7mÎ7»t±tFãB
4
(#qè=à2
`ÏB
ÿ¾ÍnÌyJrO !#sÎ) tyJøOr& (#qè?#uäur ¼çm¤)ym
uQöqt ¾ÍnÏ$|Áym (
wur (#þqèùÎô£è@ 4
¼çm¯RÎ)
w =Ïtä úüÏùÎô£ßJø9$#
ÇÊÍÊÈ
ARTINYA:”. Dan
Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung,
pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang
serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya
(yang bermacam-macam itu) bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari
memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan”.(AL-AN’AM:141)
4)
Harta perniagaan (tijarah) adlah barang-barang yang
diperdagangkan
b) . ORANG YANG MEMILIKI NISAB TAPI
BERHUTANG
Barang siapa yang mempunyai
harta dari jenis yang wajib di zakatkan tapi ia berhutang, hendaklah ia
menyisihkan lebih dulu sebanyak hutangnya, lalu mengeluarkan zakat dari sisanya
jika sampai nisab.karena dalam hal ini ia adalah miskin, sedang Rasulullah Saw
bersabda :
“tidak wajib zakat kecuali
dari pihak si kaya” (Hr.Ahmad)
ZAKAT FITRAH
Pada setiap hari raya idul fitri,
setiap orang muslim baik besar maupun kecil, merdeka atau budak, semuanya wajib
membayar zakat sebanyak 3,1 liter atau 2,5 kg
dari makanan pokok. Atau bisa juga di ganti dengan uang seharga makanan
itu.(imam hanafi) menurut imam syafi’i
tidak boleh karena yang diwajibkan dalam hadits adalah yang mengenyangkan.
Syarat-Syarat Wajib Zakat
Fitrah:
1)
Islam.
2)
Lahir sebelum matahari terbenam di penghabisan bulan
ramadhan. Anak yang lahir sesudah matahari terbenam pada bulan ramadhan
tersebut tidak wajib zakat fitrah. Orang yang kawin setelah matahari terbenam
tidak wajib membayarkan zakat istrinya itu,
3)
Dia mempunyai lebihan harta dari keperluan makanan
untuk dirinya sendiri dan untukyang wajib dinafkahinya,
I.
ORANG YANG BERHAK MENERIMNA ZAKAT
*
$yJ¯RÎ)
àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pkön=tæ
Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è%
Îûur
É>$s%Ìh9$#
tûüÏBÌ»tóø9$#ur Îûur
È@Î6y
«!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# (
ZpÒÌsù
ÆÏiB
«!$# 3
ª!$#ur íOÎ=tæ
ÒOÅ6ym
ÇÏÉÈ
ARTINYA: “Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”
[AT-TAUBAH:60].
Yang berhak menerima zakat(
mustahiq) Ialah:
1. orang fakir: orang yang Amat sengsara
hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. orang miskin: orang
yang tidak cukup penghidupannya dan dalam Keadaan kekurangan.
3. Pengurus zakat[AMIL]: orang
yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang
ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih
lemah.
5. memerdekakan budak:
mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. orang berhutang( gharim):
orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak
sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan
umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. pada jalan Allah (sabilillah):
Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin
ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga
kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan
lain-lain.
8. orang yang sedang dalam perjalanan(musafir)
yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
II.
HIKMAH
ZAKAT
- Menolong
orang yang lemah dan susah
- Membersihkan
diri dari sifat kikir dan akhlaq yang tercela,
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr&
Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè?
NÍkÏj.tè?ur
$pkÍ5
ARTINYA:”Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[*] dan
mensucikan[**] mereka" (At_taubah:103)
[*] Maksudnya:
zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan
kepada harta benda
[**] Maksudnya:
zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan
memperkembangkan harta benda mereka.
- Sebagai ucapan syukur dan terima kasih atas nikmat
kekayaan yang diberikan kepadanya.
- Guna menjaga kejahatan-kejahatan yang akan timbul
dari si miskin dan yang susah.
- Untuk mengeratkan silaturrahmi antara si miskin dan
si kaya.
- meningkatkan ketaqwaan orang yang menunaikannya.
- memberikan kegembiraan dan mencukupkan kebutuhan
makan fakir miskin pada hari raya idul fitri.
Kesimpulan:
Zakat adalah kewajiban atas setiap muslim, dan hukumnya
adalah
fardhu ‘ain
( wajib bagi tiap individu)
Apabila muzakki ( orang yang wajib zakat)
tersebut masih dalam tanggungan walinya, maka walinyalah yang wajib membayarkan
zakat untuknya.
Orang-orang yang berhak menerima zakat telah
disebutkan dalam Al-qur’an dengan jelas, maka selain itu tidak berhak sedikitpun,
DAFTAR
PUSTAKA
Sabiq. Sayyid. Fikih sunnah, PT.Alma’arif,Bandung : 1978
Sulaiman . sayyid.fikih
islam, PT . nusa indah algensindo,Bandung :
2000
No comments:
Post a Comment