MAKALAH PRAKTEK IBADAH


DAFTAR ISI

Pendahuluan……………………………………………………………..………...3
Bab. 1. Zakat
I.Pengertian……………………………………………………....………..4

II . Atas Siapa Diwajibkan………………………………………….…………5
a)      Mengenai zakat harta anak kecil dan orang  gila…………….………..6  
b)      Zakat zikaz (harta terpendam / temuan)……………………………….7
Bab. 2. macam-macam zakat
a.       Benda yang wajib dizakati……………………………………………8
b.      Orang yang memiliki nisab tapi berhutang………………………….10


Zakat fitrah…………………………………………………………...…………..10
I.                   Orang yang berhak menerima zakat……………………….………...11
II.                Hikmah zakat…………………………………………….…………..12
Daftar pustaka………………………………………..………………………14

PENDAHULUAN
---
ÉOó¡Î0 «!$# Ç`»uH÷q§9$# ÉOŠÏm§9$#

Misi kenabian Muhammad Saw (570-632M) telah berjalan selama lebih dari empat belas abad yang lalu. Sekarang kita memasuki awal abad
ke-21 M, setelah dunia mulai berubah secara nyata menjadi sebuah dunia yang kecil. Dengan demikian sudah saharusnya kita mengetahui seperti apakah ajaran beliau yang telah disebar luaskan oleh para sahabat dan ulama, khususnya ilmu fiqih yang mana didalamnya terdapat banyak perbedaan pendapat . Dikarenakan terdapat banyak madzhab yang mana setiap madzhab mempunyai landasan tertentu.
Dan yang sedang maraknya dizaman sekarang ini adalah ajaran sesat lagi menyesatkan. Seperti yang telah terjadi di pondok Al-zaitun. Menurut mereka di zaman sekarang ini sangat ironis sekali jika ingin mensejahterakan umat hanya dengan 2,5 kg beras. Dan dosa yang telah kita lakukan selama satu tahun  itu sudah tidak wajar lagi dibersihkan dengan 2,5 kg beras. Katanya lagi, manfaat zakat itu untuk memberi makan fakir miskin. Tapi memberi makan dalam arti luas adalah bukan hanya memberi makan pada jasmani (perut), tapi juga pada rohani (otak).  Makanan otak manusia bukanlah beras, tapi ilmu. Jadi dengan  begitu para santrinya bebas membyar zakat fitrah berapapun besarnya. Sehingga ada yang berzakat sampai 1 juta rupiah dan konon uang tersebut akan digunakan untuk digunakan untuk pengembangan pesantren. Ini adalah salah satu bentuk pemerasan terhadap umat dan sungguh tipu daya yang sangat licik dengan mengatas namakan islam. Rupanya NII (Negara islam Indonesia) adalah dalang dibalik semua ini.semoga kita  semua dijauhkan dari ajaran sesat semacam itu, amiien…


Horizontal Scroll: Bab.1
 


 ZAKAT

I.                  PENGERTIANNYA

Zakat  menurut istilah artinya: “ kadar harta yang tertentu, yang di berikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat “

Zakat  menurut bahasa artinya mensucikan,berasal dari kata “taszkiyah” karena itu membayar zakat berarti mensucikan harta kekayaan dan mensucikan diri pribadi.
firman ALLAH SWT.
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.tè?ur $pkÍ5 È….
ARTINYA:.” Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[*] dan mensucikan[**] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (At-Taubah:103)

[*] Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda
[**] Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.”

Kata zakat berarti pula “namaa”             ,artinya bertambah atau tumbuh berkembang. Karena itu orang yang membayar zkat akan bertambah keberkahan hartanya dan usahanya akan tumbuh berkembang,


Zakat  merupakan rukun islam yang lima, mengeluarkan zakat hukumnya fardhu ‘ain bagi orang yang mampu dan kaya.

Dalam buku al-autsah dan ash-shaghir, thabrani meriwayatkan dari ali bahwa nabi saw. Bersabda:
Allah ta’ala mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat melapangi orang-orang miskin di antara mereka. Fakir miskin itu tiadalaha kan menderita menghadapi kelaparan dan kesulitan sandang kecuali karena perbuatan golongan orang kaya. Ingatlah Allah akan mengadili mereka nanti secara tegas dan menyiksa mereka dengan pedih”

Kewajiban zakat di mekah di mula perkembangan islam, adalah secara mutlak, tidak di batasi berapa besar harta yang wajib di keluarkan zakatnya, dan tidak pula jumlah yang harus di zakatkan. Artinya belum di tentukan berapa nisab dan kadarnya.semua itu diserahkan kepada kesedaran dan kemurahan kaum  muslimin. Barulah pada tahun ke-2 setelah hijriyah –menurut keterangan yang masyhur-ditetapkan besar dan jumlah tiap jenis harta, dan dijelaskan secara terperinci.



II.               ATAS SIAPA DIWAJIBKAN

Zakat itu wajib atas setiap muslim yang merdeka, yang memiliki satu nisab dari salah satu jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.
(#qßJŠÏ%r&ur….. no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¢9$#
. Artinya:”, dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!" (an-nisaa’:77)
¨bÎ) šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=ÏJtãur ÏM»ysÎ=»¢Á9$# (#qãB$s%r&ur no4qn=¢Á9$# (#âqs?#uäur no4qŸ2¨9$# óOßgs9 öNèdãô_r& yZÏã öNÎgÎn/u Ÿwur ì$öqyz öNÎgøŠn=tæ Ÿwur öNèd šcqçRtóstƒ ÇËÐÐÈ  
.Artinya’” Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.”(AL-BAQARAH:277)


Mengenai nisab disyaratkan:

*      Hendaklah berlebih dari kebutuhan-kebutuhan penting atau vital bagi seseorang,  seperti untuk: makan, pakaian, tempat kediaman, kendaraan dan sarana untuk mencari nafkah.
*      Berlangsung selama satu tahun masa ( tahun hijrah), permulaannya dihitung dari saat memiliki nisab, dan harus cukup selama satu tahun penuh. Seandainya terjadi kekurangan di tengah tahun , lalu kembali cukup, maka permulaan tahun dihitung dari saat cukupnya itu.

Menurut imam nawawi,madzhab malik, ahmad dan jumhur: disyaratkan pada harta yang wajib zakati perhitungkan selama satu tahun.artinya jika pada suatu masa dari tahun tersebut kekurangan nisab, terputus pulalah tahunnya.jika setelah itu nisab kembali cukup maka tahun pun di hitung dari saat cukupnya nisab kembali.
Tapi abu hanifah berpencapat: yang dilihat adalah adanya nisab pada awal  dan akhir tahun. Dan tidak perduli terjadinya kekurangan  dalam tahun itu.
Sabda Rasulullah saw: Dari Ibnu Umar. Rasulullah Saw telah berkata, “Tidak ada (wajib) zakat pada harta seseorang sebelum sampai satu tahun dimilikinya.”
(HR. daruqutni)

a)    . MENGENAI ZAKAT HARTA ANAK KECIL DAN ORANG GILA

Diwajibkan wali dari anak kecil dan orang gila untuk mengeluarkan zakat mereka dari harta mereka bila sudah cukup satu nisab.
Rasulullah saw. Bersabda :
Siapa yang menjadi wali dari seorang anak yatim yang mempunyai harta, hendaklah diperdagangkannya buat anak itu, dan jangan dibiarkannya sampai habis buat pembayar zakat

b)    . ZAKAT RIKAZ ( HARTA TERPENDAM/TEMUAN)

Rikaz adalah emas dan perak yang di tanam oleh kaum jahiliyyah. Apabila kita mendapat emas atau perak tersebut maka kita wajib mengeluarkan zakat sebesar 20%. Atau 1/5 nya.



………………………………………………………………………………………







Horizontal Scroll: Bab.2 

MACAM-MACAM ZAKAT


Secara garis besar zakat di bagi menjadi dua macam, yaitu:
  1. Zakat harta (maal), seperti: zakat emas, perak, binatang ternak, hasil tumbuh-tumbuhan baik berupa biji-bijian maupun buah-buahan, barang perniagaan.
  2. Zakat jiwa (zakat nafs), yang dalam masyarakat kita dikenal dengan sebutan zakat fitrah, yaitu zakat yang dikeluarkan oleh setiap muslim dibulan ramadhan pada hari menjelang ‘idul fitri.

a)      . BENDA YANG WAJIB DI ZAKATI
1)      Binatang ternak (an’am), seperti kambing, sapi, kerbau, unta dan lain-lain.
2)      Emas dan perak (nuqud)

Barang tambang yang lain tidak wajib di zakati.Nisab emas yaitu 93,6 gr. Zakatnya sebanyak 2,5 % = 2,125 gr
Nisab perak yaitu 624 gr, zakatnya 2,5 % = 15,6 gr

Firman Allah  Swt.:
* 3 šúïÏ%©!$#ur šcrãÉ\õ3tƒ |=yd©%!$# spžÒÏÿø9$#ur Ÿwur $pktXqà)ÏÿZムÎû È@Î6y «!$# Nèd÷ŽÅe³t7sù A>#xyèÎ/ 5OŠÏ9r& ÇÌÍÈ  
ARTINYA:”. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”(AT-TAUBAH:34)


3)      Biji makanan dan buah-buahan (zira’ah)

Separti beras, jagung dan gandum. Biji-bijian sepaerti kacang,dan sejansnya tidak wajib di zakati.
Nisabnya sebesar 300 sa; atau 930 liter bersih dari kulitnya zakat nya sebesar 10% tapi bila pengairannya menggunakan biaya zakatnya hanya 5%.
Buah yang wajib zakat adalah anggur saja, buah lainnya tidak wajib.
Zakat ini harus dikeluarkan setip musim panen.




Firman  allah swt:
* uqèdur üÏ%©!$# r't±Sr& ;M»¨Yy_ ;M»x©rá÷è¨B uŽöxîur ;M»x©râ÷êtB Ÿ@÷¨Z9$#ur tíö¨9$#ur $¸ÿÎ=tFøƒèC ¼ã&é#à2é& šcqçG÷ƒ¨9$#ur šc$¨B9$#ur $\kÈ:»t±tFãB uŽöxîur 7mÎ7»t±tFãB 4 (#qè=à2 `ÏB ÿ¾Ín̍yJrO !#sŒÎ) tyJøOr& (#qè?#uäur ¼çm¤)ym uQöqtƒ ¾ÍnÏŠ$|Áym ( Ÿwur (#þqèùÎŽô£è@ 4 ¼çm¯RÎ) Ÿw =Ïtä šúüÏùÎŽô£ßJø9$# ÇÊÍÊÈ  
ARTINYA:”. Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan”.(AL-AN’AM:141)

4)      Harta perniagaan (tijarah) adlah barang-barang yang diperdagangkan

b)    . ORANG YANG MEMILIKI NISAB TAPI BERHUTANG

Barang siapa yang mempunyai harta dari jenis yang wajib di zakatkan tapi ia berhutang, hendaklah ia menyisihkan lebih dulu sebanyak hutangnya, lalu mengeluarkan zakat dari sisanya jika sampai nisab.karena dalam hal ini ia adalah miskin, sedang Rasulullah Saw bersabda :
tidak wajib zakat kecuali dari pihak si kaya” (Hr.Ahmad)

ZAKAT FITRAH

Pada setiap hari raya idul fitri, setiap orang muslim baik besar maupun kecil, merdeka atau budak, semuanya wajib membayar zakat sebanyak 3,1 liter atau 2,5 kg  dari makanan pokok. Atau bisa juga di ganti dengan uang seharga makanan itu.(imam  hanafi) menurut imam syafi’i tidak boleh karena yang diwajibkan dalam hadits adalah yang mengenyangkan.
Syarat-Syarat Wajib Zakat Fitrah:

1)      Islam.
2)      Lahir sebelum matahari terbenam di penghabisan bulan ramadhan. Anak yang lahir sesudah matahari terbenam pada bulan ramadhan tersebut tidak wajib zakat fitrah. Orang yang kawin setelah matahari terbenam tidak wajib membayarkan zakat istrinya itu,
3)      Dia mempunyai lebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untukyang wajib dinafkahinya,

I.                   ORANG YANG BERHAK MENERIMNA ZAKAT
* $yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏB̍»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ  
ARTINYA: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”
[AT-TAUBAH:60].

Yang berhak menerima zakat( mustahiq) Ialah:

1. orang fakir: orang yang Amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam Keadaan kekurangan.
3. Pengurus zakat[AMIL]: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. orang berhutang( gharim): orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. pada jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
8. orang yang sedang dalam perjalanan(musafir) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.


II.                HIKMAH ZAKAT

  1. Menolong orang yang lemah dan susah
  2. Membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlaq yang tercela,


õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.tè?ur $pkÍ5
ARTINYA:”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[*] dan mensucikan[**] mereka" (At_taubah:103)

[*] Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda
[**] Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.


  1. Sebagai ucapan syukur dan terima kasih atas nikmat kekayaan yang diberikan kepadanya.
  2. Guna menjaga kejahatan-kejahatan yang akan timbul dari si miskin dan yang susah.
  3. Untuk mengeratkan silaturrahmi antara si miskin dan si kaya.
  4. meningkatkan ketaqwaan orang yang menunaikannya.
  5. memberikan kegembiraan dan mencukupkan kebutuhan makan fakir miskin pada hari raya idul fitri.






Kesimpulan:

*      Zakat adalah kewajiban atas setiap muslim, dan hukumnya adalah
 fardhu ‘ain     ( wajib bagi tiap individu)
*      Apabila muzakki ( orang yang wajib zakat) tersebut masih dalam tanggungan walinya, maka walinyalah yang wajib membayarkan zakat untuknya.
*      Orang-orang yang berhak menerima zakat telah disebutkan dalam Al-qur’an dengan jelas, maka selain itu tidak  berhak sedikitpun,








---



DAFTAR PUSTAKA


Sabiq. Sayyid. Fikih sunnah, PT.Alma’arif,Bandung: 1978

Sulaiman . sayyid.fikih islam, PT . nusa indah algensindo,Bandung: 2000

Shobirin, Muhammad , SH, dkk, fiqih dan ibadah, lista fariska putra,Jakarta: 2005

No comments: